Lembaga Desa

Lembaga Desa atau yang disebut juga dengan nama lain adalah lembaga Pemerintahan desa yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan tulang punggung kegiatan pemerintah di pedesaan atau perkampungan terdiri dari dua macam, dimana lembaga pemerintahan desa ini dibentuk dan diangkat oleh pemerintah serta dibiayai oleh mereka disebut dengan kelurahan, sementara satu bentuk pemerintahan desa yang lain dibentuk dan diangkat oleh karena kepentingan masyarakat setempat dan dibiayai oleh warga masyarakat / lokal setempat. 

Perbedaan dari 2 lembaga pemerintahan desa / kampung ini adalah dari segi hubungan antara desa dengan pemerintah pusat yang langsung dan tidak langsung, termasuk dari segi pembiayaan anggara dasar dan anggaran rumah tangga mereka. 

Secara umum struktur Lembaga Pemerintahan Desa terdiri atas berikut ini :

Pemerintahan Desa
BPD
LKMD
Hansip
PKK
Karang Taruna

Lembaga Kemasyarakatan

Lembaga Kemasyarakatan atau Lembaga Swadaya Masyarakat Desa adalah lembaga yang dibentuk berdasarkan swadaya masyarakat dan dibentuk oleh karena kebutuhan dan atau kepentingan serta aspirasi masyarakat yang belum tertampung atau diluar kepentingan pemerintahan. lembaga ini didirikan oleh perorangan ataupun sekelompok orang yang secara sukarela yang memberikan pelayanan kepada masyarakat umum tanpa bertujuan untuk memperoleh keuntungan dari kegiatannya.

Lembaga ini biasanya didirikan atas dasar kepentingan suatu masyarakat tertentu dan tidak terdapat dibeberapa tempat atau desa maupun kelurahan yang lain. contoh dari lembaga kemasyarakatan ini antara lain adalah lembaga adat , lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan lembaga lain yang kurang mendapatkan perhatian cukup dari pemerintah pusat, meskipun dewasa ini terdapat pula beberapa lembaga sosial kemasyarakatan ini yang mendapatkan perhatian serius dari pemerintah , baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.

Blog, Updated at: 18.36.00

0 komentar:

Posting Komentar