Dusun Atau Pedukuhan

Dusun adalah satu wilayah kecil didalam sebuah desa atau perkampungan , dusun biasanya juga dicerminkan sebagai kampung dimana dalam gabungan beberapa kampung atau dusun dikepalai oleh seseorang yang telah diutus maupun dipilih oleh warga kampung / dusun. 

Dusun diketuai oleh seorang kepala suku atau kepala dusun yang dibentuk dan di angkat biasanya oleh kepala desa maupun melalui rembug atau pilihan dusun, seperti halnya kepala desa yang diangkat atau dipilih oleh warga desa maupun di utus oleh dan dari kecamatan maupun kabupaten. 

Berbeda dengan desa dimana dimana ianya terdiri dari beberapa dusun , hamlet terdiri dari beberapa RW atau rukun warga yang membentuk koloni koloni tertentu baik itu keluarga maupun pendatang dalam satu lokal wilayah tertentu, yang kemudian didalam RW atau rukun warga tersebut terbagi bagi lagi menjadi beberapa rukun tetangga. 

Dusun adalah bagian wilayah desa yang merupakan lingkungan pelaksanaan pemerintah desa sebagaimana telah terurai diatas, yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai satu kesatuan masyarakat yang utuh. Dalam bahasa lain hamlet atau dusun disebut juga pedukuhan yang kemudian diganti menjadi dusun, wilayah atau teritorial dukuh dibagi oleh lahan atau pesawahan, ladang, kebun, atau hutan dan bukan pemukiman.  

Tidak jauh berbeda dengan organisasi atau instansi maupun perkumpulan yang lain dan bahkan boleh dibilang desa dan atau dusun adalah pilar utama dari aturan aturan yang ada pada mereka setiap segala sesuatu yang menyangkut kepentingan masyarakat umum disuatu pedukuhan baik yang menyangkut hukum agama maupun hukum pemerintahan , tidak terkecuali hukum adat dan kebiasaan.

Blog, Updated at: 20.27.00

0 komentar:

Posting Komentar